Hak Pasien & Keluarga

Sesuai pasal 32 UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

1Memperoleh Informasi  mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
4Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan standar prosedur operasional.
5Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6Mengajukan pengaduan dan  kualitas pelayanan yang didapatkan.
7Memilih dokter,dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
8Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP)baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
9Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya (isi rekam medis).
10Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya.
11Memberikan persetujuan atau menolak sebagian/seluruh tindakan yang akan diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap dengan pengecualian yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12Didampingi keluarganya dan atau penasehatnya dalam keadaan kritis atau menjelang kematian.
13Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
15Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
16Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
18Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 26 Peraturan Meteri Kesehatan RI No. 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban :

1 Memenuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2 Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab.
3 Menghormati hak hak pasien lain,pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
4 Memberikan informasi yang jujur,lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5 Memberikan informasi mengenai kemampuan finasial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6 Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumahsakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai peraturan perundang – undangan.
7 Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasi oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8 Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang di terimanya.
 

Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, pasien mempunyai tanggung jawab :

1Ajukan pertanyaan dan berpartisipasi aktif dalam diskusi dan keputusan mengenai perawatan kesehatan pasien.
2Berikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatan dan riwayat kesehatan pasien,termasuk kondisi saat ini atau sekarang, penyakit masa lalu, riwayat rawat inap dan pengobatan.
3Diskusikan masalah perawatan kesehatan,kekhawatiran dan kebutuhan pribadi pasien dengan penyedia layanan secara jujur dan beritahu penyedia layanan kesehatan tentang setiap perubahan yang terjadi pada kesehatah pasien.
4Pastikan pasien bebas narkoba dan alkohol,pasien yang diyakini berada di bawah pengaruh hal tersebut akan diminta untuk keluar dari Rumah Sakit.
5Bekerjasama dengan semua petugas kesehatan yang terlibat dalam perawatan pasien dan berperilaku sopan dan saling menghormati.
6Hormati hak penyedia layanan kesehatan dan untuk bertukar informasi dengan cara yang baik dan tidak melakukan kekerasan, secara fisik maupun verbal saat dalam perawatan.
7Ikuti instruksi asuhan kesehatan atau beri tahu staf kami jika pasien tidak dapat atau tidak bersedia mengikuti rencana asuhan.
8Menerima konsekuensi karena menolak rencana asuhan atau tidak mengikuti rencana asuhan.
9Hormati hak dan privasi semua professional pemberi asuhan, karyawan rumah sakit dan pasien lain.
10Beritahu staf rumah sakit bila berubah keputusan persetujuan atas rencana asuhan yang telah disetujui.

Kontak :

Social Media :

Lokasi

© 2024 All Rights Reserved